Rabu, 21 Februari 2018

Dokterpun Terkejut Melihat Hasilnya! Racun Dalam Tubuh, Rematik, Kolesterol, Asam Urat Sembuh Total Dengan Serai, Begini Cara Meramunya

Riset membuktikan antikanker serai dapat membantu pencegahan kanker kulit, termasuk menjaga kesehatannya. Riset lain membuktikan serai dapat membantu menghambat perkembangan sel kanker hati fase awal dan mencegah pembentukan selanjutnya. Efek lain, serai dapat menghambat pertumbuhan sel kanker payudara.

Merasa badan tak sehat, kurang fit dan lemas semua bisa teratasi dengan tumbuhan Banyak sekali manfaat yang didapatkan, bisa membunuh sel kanker juga loh Serai atau sereh sudah bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia.
Sering dikonsumsi baik sebagai bumbu maupun bahan minuman wedang, sebagai penghangat tubuh.
Selain aromanya wangi, wedang serai nikmat diseruput apalagi pada musim penghujan. Minum wedang serai sore hari dapat menghangatkan dan menyehatkan badan.
Serai dipakai untuk detoksifikasi dengan menambah jumlah buang air kecil. Sehingga faktor tersebut membuat semua organ pencernaan, seperti hati, pankreas, ginjal, dan kandung kemih, menjadi bersih dan sehat kembali.
Serai mudah didapat di pekarangan rumah atau di pasar. Tumbuhan jenis rumput ini suka pada air, subur jika ditanam di tepi sungai atau halaman belakang rumah yang berair.
Tidak sedikit khasiat serai bagi kesehatan, sebab mengandung zat antimikroba & antibakteri yang berfungsi untuk mengatasi infeksi lambung, usus, saluran kandung kemih, dan luka.
Selain itu serai juga digunakan sebagai pereda kejang, antireumatik, dan bersifat diuretik. Kegunaan lain dari zat tersebut yaitu membantu mengurangi gangguan pernapasan, demam, nyeri, infeksi, rematik, insomnia dan edema.
Kandungan antioksidan ramuan serai juga dapat menjaga kestabilan tingkat kolesterol, kesehatan selular, system saraf, menyehatkan kulit dan imun (sistem kekebalan tubuh).
Serai juga manjur menanggulangi diabetes tipe 2, kanker dan mencegah kegemukan (obesitas). Serai juga dipakai dalam aromaterapi, dampak psikologinya bisa mengurangi kecemasan, kelelahan dan menjadikan aroma tubuh lebih segar.
Dilihat dari kandungannya, serai ternyata sumber nutrisi aromatik penting yang berkhasiat untuk kesehatan. Serai sumber vitamin mutlak seperti vitamin A, B1 (tiamin), B2 (riboflavin), B3 (niasin) B5 (asam pantotenat), B6, folat, dan vitamin C.
Serai juga sumber mineral utama, seperti potassium, kalsium, magnesium, fosfor, mangan, tembaga, seng, dan logam yang diperlukan tubuh agar tetap sehat.
Mematikan Sel Kanker
Melalui sebuah riset di ketahui serai berkhasiat untuk berbagai jenis kanker tanpa mempengaruhi sel tubuh yang normal. Setiap 100 gram serai mengandung zat antioksidan yang berkhasiat untuk mencegah kanker.
Riset tim University Gurion di Israel menemukan dalam serai ada senyawa yang dapat mematikan sel kanker tanpa merusak sel sehat.
Riset membuktikan antikanker serai dapat membantu pencegahan kanker kulit, termasuk menjaga kesehatannya. Riset lain membuktikan serai dapat membantu menghambat perkembangan sel kanker hati fase awal dan mencegah pembentukan selanjutnya. Efek lain, serai dapat menghambat pertumbuhan sel kanker payudara.
Pemakaian daun serai juga dapat menjaga kecantikan, memperindah kulit.
Efek pemakaian kosmetik yang mempunyai kandungan daun serai juga dapat menghilangkan jerawat dan bermanfaat sebagai penyegar.
Serai berkhasiat juga sebagai tonik kulit dan pembersih yang efisien untuk kulit berminyak/berjerawat sebab bersifat astringen dan antiseptik. Karenanya serai dapat memperkuat jaringan kulit, mengencangkan pori-pori dan mensterilkan.
Serai sangat baik juga untuk detoksifikasi tubuh, dapat membersihan toksin berbahaya yang keluar dari badan sebab bersifat diuretik. Detoksifikasi dapat memperlancar fungsi beberapa organ tubuh, tergolong juga hati dan ginjal, dan membantu menurunkan kadar asam urat.
Efek diuretik serai dapat menambah jumlah frekuensi buang air kecil sehingga menjaga kesehatan pencernaan. Serai untuk detoksifikasi lewat penambahan jumlah buang air kecil.
Faktor seperti itu tentu benar-benar berguna untuk semua organ pencernaan seperti hati, pankreas, ginjal, dan kandung kemih bersih dan sehat lantaran bermacam toksin tersingkir.
Berbagai Khasiat Serai:
1. Batuk
Gunakan sebatang daun serai, 1 jempol jahe bakar, 1/2 jari kayu manis, 7 biji cengkih, 7 biji kapulaga dalam empat gelas air. Rebus dengan dicampur sedikit garam dan gula merah. Minum ramuan itu pagi dan sore hari hingga batuk hilang.
2. Rematik
Rebus 7 batang serai, segenggam daun jeruk nipis dalam enam gelas air hingga mendidih, lalu campur dengan air dingin seperlunya, untuk berendam tak lebih lebih dari 1/2 jam. Lakukan teratur hingga sembuh.
3. Detoksifikasi
Rebus 70 gr serai ke dalam air 100 cc, lalu minum air rebusan itu pada pagi hari sebelum mengkonsumsi makanan dan minuman lain. Tunggu 1 jam sebelum menyantap makanan lain.
4. Memperlancar Haid
Memarkan 2 batang serai, rebus dengan dua gelas air. Setelah air berkurang dan harum, campurkan gula merah sebutuhnya dan dinginkan. Minum hangat-hangat tiga perempat gelas, 2 x 1 hari.
5. Asam Urat
Rebus 10 lembar daun salam, rebus dengan 700 cc air dan dua batang serai hingga tersisa 200 cc. Kemudian minum airnya pada saat hangat dengan teratur 1 hari 1 gelas atau 2 gelas.
6. Menghindari Kanker
Rebus 100 gr serai dengan 2 gelas air. Panaskan hingga 15 menit dan minum saat pagi dan sore hari 1/2 gelas setiap saat minum.


Pasti anda tahu bahwa orang-orang membutuhkan informasi ini, tolong share supaya bermanfaat bagi yang lain.

Senin, 29 Januari 2018

TRANSPARANSI ANGGARAN APBDesa

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018

Berikut beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK No.225/PMK.7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung skema padat karya tunai (Cash for Work).

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018


Sebagaimana di informasikan bahwa penyaluran dana desa tahun 2018 berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, dari dua tahap menjadi 3 tahap.
Adapun persyaratan penyaluran dana desa pada tahun 2018 dengan ketentuan, sebagai berikut:

1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
  • Peraturan Daerah mengenai APBD, dan 
  • Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa
2. Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan:
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan 
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
3. Tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan:
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, dan
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa sampai dengan tahap II.

Penyaluran Dana Desa

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Taufik Madjid meminta seluruh pendamping profesional desa untuk mengawal proses penyaluran dana desa dan mendampingi pembentukan peraturan desa tentang APBDes tahun 2018.  

Tahapan Pencairan Dana Desa 2018 dalam Permenkeu PMK 225/PMK.07/2017

Berikut instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh Koordinator Provinsi, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa di setiap provinsi. 

1. Melakukan Koordinasi dengan tiap-tiap Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Dinas PMD, serta instansi yang terkait) untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahun 2018 tahap pertama sebesar 20 persen. 
Adapun mekanisme, cara dan tahapan Pencairan Dana Desa 2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khusus pasal 100 ayat (1) huruf a sebagai berikut: 

"Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah KPPN selaku KPA penyaluran DAK fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan untuk tahap I berupa:
  • Surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun anggaran berjalan; dan
  • Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
2. Memastikan dan Mengawal Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 di setiap Desa telah ditetapkan.

3. Melaporkan jika terdapat permasalahan/kendala melalui Call Center Satgas Dana Desa melalui Telpon 1500040.

4.) Instruksi ini merupakan bagian dari Laporan evaluasi kinerja disetiap jenjang Pendamping Profesional seluruh Indonesia.


Demikian bunyi instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh pendamping profesional desa di seluruh Indonesia yang dirangkum dari twit Taufik Madjid.

Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

ementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Dalam BAB III Pasal 4 Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.


(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. 

(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.


Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.

Sabtu, 20 Januari 2018

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Des

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Kerjasama Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007 dicabut karena tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak kewajiban para pihak (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11)

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa
  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kerja sama desa; dan
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Adapun yang termasuk dalam Kekayaan Asli Desa, terdiri atas:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.


Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. 

Apa yang dimaksud dengan Kodefikasi? Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

Pedoman umum ini menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.