Sabtu, 20 Januari 2018

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa
  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kerja sama desa; dan
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Adapun yang termasuk dalam Kekayaan Asli Desa, terdiri atas:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.


Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. 

Apa yang dimaksud dengan Kodefikasi? Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

Pedoman umum ini menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.

Pengertian Capturing dalam Inovasi Desa

INFODES - Secara umum pengertian capturing adalah proses memindahkan hasil rekaman yang disimpan dalam kaset MiniDV dari kamera ke dalam komputer untuk dijadikan sebuah file dengan format digital.
pengertian capturing adalah proses memindahkan hasil rekaman yang disimpan dalam kaset MiniDV dari kamera ke dalam komputer untuk dijadikan sebuah file dengan format digital.
Jembatan Gantung Desa/Foto ilustrasi
Capturing berbeda dengan capture. Capture adalah tahap pertama dari proses pengeditan sebuah video dari kamera recorder. Hasil video capture disimpan dalam file video dengan format avi atau mpg. 

Sedangkan video capture adalah proses konversi sinyal video analog seperti yang dihasilkan oleh kamera video atau DVD player ke video digital. Data digital yang dihasilkan adalah file komputer yang disebut sebagai aliran video digital.

Pengertian Capturing dalam Inovasi Desa

Capturing dalam program inovasi desa merupakan salah satu langkah dalam proses penangkapan pengetahuan inovatif untuk menghasilkan dokumen pembelajaran.

Berikut proses langkah demi langkah dalam penangkapan pengetahuan inovatif untuk menghasilkan dokumen pembelajaran:
Identifikasi: 

Adalah langkah yang pertama, dan mungkin paling penting, tapi juga paling sulit. Langkah ini mengidentifikasi inovasi apa yang layak ditangkap, berdasarkan pada sederet kriteria inovasi. Tantangan terbesar adalah dalam memformulasikan pertanyaan untuk mendapatkan informasi tentang potensi yang dimiliki desa atau permasalahan yang dihadapi sekelompok pemangku kepentingan di suatu desa, antara lain dalam upaya membuat keputusan atau menata sebuah situasi ekonomi politik yang ditemukan terkait masalah pembangunan. 

Capturing: 

Adalah proses pendokumentasian dan penulisan pengetahuan implisit, pengalaman seseorang atau sekelompok masyarakat yang biasanya tidak didokumentasikan dalam bentuk literatur atau publikasi, dan berdasarkan pada kejadian nyata di mana ada keterlibatan pemangku kepentingan, yakni Pemerintah Desa dalam konteks PID. Pada langkah ini, akan diperkenalkan aktivitas dan teknik yang paling efektif dan umum dalam menangkap inovasi, yakni melalui wawancara, untuk dapat menangkap pengalaman operasional yang menghasilkan solusi atau jawaban yang inovatif bagi suatu permasalahan atau tantangan operasional dalam pembangunan desa. Peserta pelatihan atau para calon penangkap pengetahuan mendapatkan pelajaran tentang perangkat media, cara merekam wawancara dengan perlengkapan sederhana seperti telepon genggam, dan menyuntng audio dan video untuk menghasilkan sebuah aset pengetahuan yang ringkas dan menarik. 

Verifikasi: 

Langkah ini memberikan berbagai opsi dan perangkat untuk menilai kualitas dan ketepatan pengetahuan serta informasi yang telah ditangkap sehingga dapat didiseminasikan. Verifikasi adalah proses berkelanjutan, untuk tujuan pedagogi, dapat dilakukan di setiap langkah untuk memastikan bahwa pengetahuan yang telah ditangkap sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak bertentangan dengan norma atau hukum yang berlaku (tingkat nasional, daerah, maupun adat). 

Formatting: 

Adalah langkah terakhir untuk mendapatkan sebuah aset pengetahuan yang tuntas dan berkualitas agar dapat menjadi bagian dari sebuah perpustakaan besar aset pengetahuan PID. Memformat mengharuskan kita mengatur isi dokumen sehingga dapat dicari dan ditemukan di sistem informasi.

Pengemasan: 

Adalah sebuah langkah tambahan yang mengubah aset pengetahuan, atau dokumen pembelajaran, menjadi produk pengetahuan dan pembelajaran, seperti materi publikasi, presentasi, riset, pelatihan, dsb. Pengemasan yang dimaksud di sini adalah untuk tujuan pembelajaran, bukan untuk bahan promosi.

Secara lengkap tentang "Panduan Capturing" atau Penangkapan Inovasi,unduh disiniSemoga bermanfaat.(dbs)

2018 Semua Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Harus Padat Karya dan Swakelola

Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

INFODES - Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Silaturahmi kepala desa se Indonesia di Asrama Haji Embarkasih Medan, Jumat (24/11).

"Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," tegas Mendes Eko Putro Sandjojo.


Tahun depan pemerintah berencana melaksanakan program padat karya cashuntuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dari dana desa rencananya dialokasi dana sebesar Rp18 triliun untuk mendukung program tersebut. Dana tersebut merupakan 30% dari total alokasi dana desa 2018 yakni sebesar Rp60 triliun. 

“Nah pengelolaan dana tersebut dalam berbagai program pembangunan harus dilakukan secara swakelola artinya semua dari, oleh, dan untuk warga desa,” katanya.

Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola.

"Nanti akan ada SKB empat menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor," tegasnya.

Diakuinya, bahwa masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

"Aturan itu sudah diminta oleh Presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Suhardi Buyung, mengatakan pihaknya siap melaksanakan program padat karya cash dari alokasi dana desa. Dia pun mendukung instruksit Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo untuk menerapkan prinsip swakelola selama pelaksanaan program padat karya

"Program padat karya kami mendukung. Siap mensosialisasikan dan melaksanakannya,” ujarnya. 

Suhardi juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai pola pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk MoU Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kepolisian. Menurutnya, berbagai pola pengawasan tersebut akan meminimalkan penyelewengan pengelolaan dana desa.

“Kami sangat mendukung karena dengan adanya MOU maka polisi bisa meluruskan bila ada kesalahan administrasi dan kami meminta pak menteri menjaminya jika ada kesalahan administrasi pihak desa untuk di luruskan bukan malah di pidanakan, sebab tanpa ada MOU juga kalau ada penyelewengan maka penegak hukum akan menangkapnya,” pungkasnya. 
(Diolah dari kemendes)

Pengertian Aset Desa dan Jenis-Jenisnya

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Adapun jenis-jenis aset desa, ada aset desa yang bersifat stategis dan aset lainnya milik desa. Hal ini dijelaskan dalam Permendagri No.1/2016 .

1. Aset Desa bersifat staregis
Jenis aset desa yang bersifat strategis dapat berupa:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
2. Aset lainnya milik Desa

Aset lainnya milik desa antara lain:
  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, 
  • hasil kerja sama desa, dan 
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. 
Semua aset milik desa harus ditata dan dikelola dengan baik dan transparan. 


Tatacara Pengelolaan Aset Desa, sebagai berikut:
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.  

Tahapan dalam pengelolaan Aset Desa meliputi:

Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Demikian penjelasan tentang pengertian aset desa dan jenis-jenisnya.Semoga bermanfaat. 

Sabtu, 30 Desember 2017

Cerita Puja astawa

TERNYATA BEGINILAH NIAT BESAR PUJA ASTAWA DI BALIK VIDEO-VIDEONYA

Puja astawa   Siapa yang gak kenal puja Astawa? Pria yang satu ini selain Fotografer pefesional Dia juga Orang yang humoris.

Akhir-akhir ini Puja Astawa menjadi viral banget di Bali, karena video-videonya yang sangat lucu dan menghibur. Puja Astawa atau juga di sebut @haipuja di instagramnya,  sebenarnya Nama lengkap Beliau adalah Kadek Puja Astawa SE. Yang sekarang sudah booming di media sosial Facebook, instagram dan youtubenya.

Di kutip dari media bahwa niat besar Puja astawa untuk mengubah karakter Orang Bali yang jelek jelek agar sadar dan menjadi Orang yang memiliki karakter yang lebih baik, tidak hanya berfoya foya, berjudi dan minum minuman. Yang sedang dia garap, jika berbicara langsung mungkin susah buat kita, semoga humor yang tiang filmkan, Saudara saudara kita mengerti apa tujuan dan isi fiml ""Tiang niki!!

 KUMPULAN VIDEO VIDEO PUJA ASTAWA BIAR KAMU CEPAT NGERTI


Segitunya Beliau bikin video yang humornya minta ampun, Biar penonton merngerti bukan hanya kelucuuannya saja tapi isi dari video tersebut.
 Puja Astawa pengensemua masyarakat Bali mau saling menghargai antar umat beragama.Puja Aatawa terus membuat berbagai macam video vodeo kereatif agar nantinya dapat mengajarkan pendidikan moral kepada Generasi Muda.

Maklum dari dulu Puja Astawa Hidup melarat banget, makanya semangat dia untuk ngajarin Anak muda ngebet Banget.
Jadi megini curhatannya Puja Astawa yang di kuti media’’

"Tiang hidup lacur uling pidan broo, dari kelas 2 Sd sampai kuliah harus nulungin memek tiang medagang ke peken dari jam 3 pagi sampai menjelang masuk sekolah, nulungin Bapak mencari kayu bakar hanya untuk bertahan hidup, .

"Kebetulan Bapak bekerjanya hanya ngalih kayu bakar hanya untuk bertahan hidup, Sepanjang hidupnya. Samapai saat ini saya sangat menyayangi kedua Orang tua tiang broo, ,Be biase tiang ajake melarat, makanya kalau ada yang coment sok sokan sayang sama Orang tuanya, mengomentarin video tiang yang katanya terlalu kasar atau bentak bentak main pukul, dalam yatti tiang mau jawab ’’’bulhsit""

Karena tiang tau mereka tidak mengalami apa yang tiang alami bersama kakak dan adik tiang. Yang saling bantu sampai saat ini. Kalau tiang inget dengan masa lalu tiang, jegs, , , mekite ngeling. . . Untung lingkungan tiang di Banyuasri sangat luar biasa. Walau berbeda Agama tetep tiang tulungine.,walaupun tidur di emperan rumahnya, , Curhat Puja Astawa..

Beberapa fotos hasil karya Puja Astawa yang bikin kamu menolongo

Puja memang suka Dunia fotografi dan videografi, jadi wajar,.  foto foto di Instagram hai puja mantap habis, Nah Beberapa foto foto Puja yang kami dapat kumpulkan dari IG Haipuja.

 Lihat fotos jadi merasa Bershukur

Jumat, 06 Oktober 2017

Desa hantu

Menyusuri Desa 'Hantu' Dekat Puncak Gunung Agung
VICE TIO ROMPIS
Diterbitkan : 04/10/2017 16:15
LINEfacebooktwitterwhatsappblackberry907 172

Ada 28 desa yang terpaksa ditinggalkan penduduk sekitar lereng Gunung Agung, Bali. Desa-desa tersebut masuk dalam zona merah, yang berjarak 12 kilometer darir kawah. Hingga Selasa (3/10) lalu, ketika fotografer VICE datang ke Desa Besakih, satu dari desa yang dievakuasi, suasana teramat lengang. Mayoritas penduduk mematuhi anjuran pemerintah untuk mengungsi, mengingat erupsi bisa terjadi sewaktu-waktu. Tentu saja, masih ada segelintir yang memilih bertahan.
Gunung Agung, puncak tertinggi yang disucikan warga, kembali menggeliat setelah lebih dari setengah abad tertidur. Kali terakhir Gunung Agung meletus pada 1963, dampaknya sangat merusak. Lebih dari 200 orang tewas, sementara ribuan lainnya terpaksa mengungsi nyaris setahun karena desa-desa kawasan lereng luluh lantak.
Semakin canggihnya teknologi membuat pemerintah tak ingin mengulangi tragedi 1963. Lebih dari 140.000 orang telah mengungsi. Sebagian memang kembali ke desanya, demi mengurus ternak. Namun pemerintah menganggap warga yang nekat pulang tak bijak. Gempa kecil akibat aktivitas vulkanik dalam perut Gunung Agung terus tercatat seismograf dua pekan belakangan. Pakar Vulkanologi mengingatkan warga bahaya bila seseorang tetap bertahan di zona merah.
Fotografer Tio Rumpis masih menemui beberapa orang yang bertahan di desa-desa 'hantu' ketika mengabadikan rangkaian foto berikut. Sebagian dari mereka menyelinap pulang, dari pengungsian, lalu tinggal di rumah. Mereka beralasan, apabila Gunung Agung nantinya meletus, maka mereka akan melarikan diri dengan kendaraan bermotor. Pakar vulkanologi Surono, mengingatkan betapa kelirunya asumsi tersebut. Awan panas dari gunung berapi bisa meluncur dalam kecepatan 400 kilometer per jam. Membumihanguskan apapun yang dilewatinya.
Tiap jam kini serasa berpacu dengan waktu letusan. Tidak ada jaminan wajah desa-desa berikut akan tetap sama sesudah Gunung Agung memuntahkan isi perutnya.

Penolong

TERHARU 😢 KISAH POLISI JAGA RUMAH DAN RAWAT TERNAK WARGA YANG DITINGGAL MENGUNGSI
#nowupdate @denpasarnow

Tidak ada pamrih yang diharapkan oleh anggota Polsek Kubu bernama Bripka I Nyoman Dauh Artawan. Ia hanya melakukan patroli desa yang ditinggal mengungsi dan suatu ketika melihat ternak yang lemas karena ditinggal pemiliknya.

"saya kaget melihat sapi yang sudah lemas dan masih terikat di kandang. Saya langsung carikan air dan berikan makanan supaya sapi tersebut bisa bertahan hidup," kata Bripka Artawan kepada detikcom, Rabu (4/10/2017).

Bripka Artawan pada Selasa (3/10) itu hanya melakukan patroli rutin keliling rumah warga untuk mencegah adanya oknum yang ingin memanfaatkan situasi desa sepi. Hingga ia melintas Desa Tulamben, Kubu, Karangasem, adanya beberapa sapi yang tidak dievakuasi dan dalam kondisi lemas.

"Mudah-mudahan situasi cepat berakhir," ujar Bripka Artawan.

Rerumputan langsung dikumpulkan oleh Bripka Artawan dan air minum juga ditempatkan di sebuah ember yang ia temukan. Lalu ia mendekati sapi lemas tersebut dan rerumputan serta air minum itu langsung disantap tanpa henti.

"Akibat warga mengungsi, Desa Tulamben yang biasanya ramai wisatawan asing untuk diving kini seperti desa mati tak berpenghuni," ucap Bintara Polri alumni Gelombang II tahun 2003 tersebut.

Desa Tulamben yang masuk zona merah sektoral 12 Km dan zona aliran lahar dingin sudah ditinggal sebagian besar penghuninya sejak 22 September 2017 lalu. Bripka Artawan menyatakan ia tetap berada di desa tersebut untuk menjaga keamanan hingga waktunya diperintahkan untuk evakuasi.

"Kita juga tetap siaga, jika sewaktu-waktu Gunung Agung meletus. Jika itu terjadi, kita akan langsung pergi mencari tempat yang aman. Saya menjalankan perintah atasan saya untuk melaksanakan misi kemanusiaan," pungkas Bripka Artawan.

"Apalagi selama status awas Gunung Agung seperti sekarang ini, jajaran Polres tidak ada yang tidak masuk kerja di bawah pimpinan langsung Kapolres Karangasem (AKBP I Wayan Gede Ardana). Beliau yang memimpin langsung giat operasional Polres dan Polsek," ungkapnya.

Perhatian Bripka Artawan terhadap ternak warga yang tidak diungsikan tersebut mendapatkan perhatian Kapolres Karangasem. Atasan Bripka Artawan itu mengapresiasi kinerja Bripka Artawan yang tidak hanya patuh pada perintah tapi juga memiliki semangat kemanusiaan yang tinggi.

"Di saat warga Desa Tulamben meninggalkan rumahnya untuk mengungsi akibat status awas Gunung Agung, Bripka Artawan tetap melaksanakan tugas dan menjalankan perintah atasannya. Perintah ini sesuai apa yang disampaikan Kapolda Bali (Irjen Petrus Reinhard Golose) bahwa masyarakat diminta untuk tidak panik, tetap tenang dan tidak khawatir karena polisi akan menjaga rumah serta hewan ternak milik para warga," kata Ardana terpisah.