Saat ini jumlah Desa di Indonesia sebanyak 74.754 Desa. Diperkirakan akan ada penambahan sekitar 200 Desa Baru pada tahun 2017.
Dengan adanya penambahan Desa, maka jumlah Desa diseluruh Indonesia pada tahun 2017 sekitar 74.954 Desa.
Berdasarkan sumber, dari hasil laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usulan Desa Baru tersebut sudah diajukan dan diproses sebelum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Namun, proses administrasinya baru selesai tahun ini.
Adapun proses pembentukan Desa Baru, berawal dari usulan kabupaten/kota. Setelah disetujui DPRD selanjutnya diusulkan ke provinsi. Setelah provinsi setuju, usulan tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Implikasi Penambahan Desa Baru
Dengan adanya penambahan jumlah Desa tentunya akan berimplikasi pada upaya pencapaian Rp1 milyar perdesa, sebaimana tergambar dalam Roadmap Penyaluran Dana Desa Menteri Keuangan. (Baca: Dana Desa 2017: Rata-Rata Belum Sampai Rp1 Miliar).
Pada tahun 2015 jumlah basis desa mengaju ke Permendagri No 56 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. "Jika ada penambahan maka Permendagri ini juga akan ada penyesuaian".
Terkait dengan pembentukan Desa Baru. Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendesa No 2 Tahun 2016 tentang Indek Desa Membangun.
Indeks Desa Membangun adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
Adapaun tujuan penyusunan Indeks Desa Membangun adalah untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa. (Baca juga: Indeks Desa Membangun Lebih Komperhensif dari IPD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar