Melalui BUMDes, desa punya potensi dan peluang yang besar untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan penggalian pendapatan asli desa (PADes).
Belajar dari pengalaman lapangan, pendirian BUMDes yang didukung oleh masyarakat desa, rata-rata mudah tumbuh, berkembang dan maju. Kenapa masyarakat mendukung, karena mereka sudah paham maksud dan tujuan pendirian BUMDes.
Kehadiran Badan Usaha Milik Desa diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Di dalam UU Desa tersebut, terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes, yang terdiri atas:
- Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
- Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
- Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
- Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar