Dana Desa dikuasai oleh rezim teknis birokratis. UU diatur oleh PP, PP diatur oleh Permen dan Perka, Permen diatur Perbub. Bukan hanya regulasi nasional yang salah kaprah, tetapi juga Perbub yang mengatur lebih, teknis dan rumit. Berbagai instrumen teknis dan administrasi dibuat daerah tampak untuk menunjukkan kebodohan desa, sekaligus sebagai modus untuk perburuan rente.
Rezim teknis birokratis itu tidak mengakui dan menghormati desa, melainkan menciptakan kebodohan desa; bukan membuat desa semakin kuat dan mandiri melainkan mencetak desa sebagai satuan kerja dan pelaksana proyek yang harus patuh kepada aparatus negara. Kalau begini caranya, maka UU Desa yang didistorsi hanya sebagai proyek dana desa, hanya akan membangun istana pasir (Sutoro Eko)
#SaveDesa
thanks pak...
BalasHapussalam,
https://ruangguru.com/