Rabu, 15 Februari 2017

Whitney Houston - I will Always Love You (Laura) | The Voice Kids 2013 |...

John Legend - All Of Me (Jasmin, Richard) | The Voice Kids 2014 | BATTLE...

Antasari Bernyanyi, SBY Berkicau, Jokowi Asik Lihat Papan Catur

Hari ini merupakan hari yang sangat specialSpecial bukan karena hebohnya pemberitaan kasus Antasari Azhar dengan nyanyiannya di tengah-tengah masa tenang pilkada. Bukan karena kepastian hukum kasus Ahok yang kembali menjabat sebagai gubernur dan diprotes oleh 90 anggota DPR. Bukan karena besok adalah hari pencoblosan. Bukan juga karena hari ini adalah hari Valentine.
Tapi special karena semuanya mengarah kepada Pak Presiden Jokowi. Pada umumnya, permainan catur memiliki beberapa jenis buah catur. Kita tahu ada 8 pion mengisi baris depan, lalu di belakang ada dua benteng, dua menteri, dua kuda, dan satu raja dan ratu.
Namun sepertinya di dalam permainan catur Pak Jokowi, ia memiliki 16 buah catur yang seluruhnya adalah kuda! Curang Pak Dhe! Ulang permainannya! Ga acih!
Kronologis Gerakan-Gerakan Kuda Pak Jokowi
Banyak cara bermain kuda yang dilakukan oleh Pak Jokowi. Pak Dhe tidak pernah memberikan respons langsung akan suatu permasalahan yang berhubungan dengan dirinya.
Seperti kasus ketika Pak SBY sedang mencuit-cuit tentang pemborosan uang untuk membangun infrastuktur. Pak Jokowi tiba-tiba mendatangi mega proyek mangkrak di Hambalang. Sampai-sampai ada peribahasa yang muncul. “Sidak ke Hambalang sedetik, rusak Tour de Java sebulanan”.
Ada lagi ketika Pak Dhe mengundang makan beberapa tokoh penting negara, Pak SBY sempat harap-harap cemas dan menggunakan media Twitter untuk curhat. Lagi-lagi kuda tersebut tidak merespons kepada Pepo.
Kejadian serupa di kasus 212, di tengah-tengah animo masyarakat yang sedang kurang percaya kepada pemerintahan mengenai kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Ahok. Siapa yang menyangka Pak Dhe memainkan dirinya sebagai kuda yang hadir di sana dan memberikan kata sambutan sebentar kepada para peserta 212?
Pada akhirnya, kuda liar yang muncul adalah Pak Antasari yang menghebohkan dunia persilatan Indonesia dengan pengakuannya. Ia berani berbicara karena ia memiliki bukti. Tidak mungkin seorang mantan ketua KPK mengemukakan sebuah pernyataan bohong. Lagi pula ia juga tidak mungkin tidak memikirkan kelanjutan keluarganya jika ia memberikan pemberitaan bohong.
Nyanyian Antasari…
Pengakuan Antasari kepada MetroTV merupakan pengakuan yang pernah ia katakan sebelumnya. Namun ada sedikit hal yang pada saat itu tidak dibukakan. Hari ini seluruhnya sudah jelas. Jika SBY bukanlah pelakunya, mengapa ia harus dengan segera melakukan klarifikasi? Jawabannya sederhana, yaitu karena Pak Mantan merasa terancam dengan nyanyian AA Gym. Ups, maksud saya AA (Antasari Azhar).
Mengapa Pak Mantan merasa terancam? Jawaban akan semakin mengerucut kepada satu keadaan, yaitu karena adanya kesalahan-kesalahan Pak Mantan yang mungkin masih dapat diakses oleh pihak berwenang pada saat ini.
Di dalam keadaan genting seperti ini, maka tidaklah heran jika orang yang sedang panik akan melakukan klarifikasi yang terburu-buru untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap 10 tahun kinerjanya sebagai presiden ke-6 RI yang berhasil menekankan anti-korupsi. Rusak.
Selesai sudah orang-orang yang ada di poros lingkaran setan kasus ini, baik dinasti Cikeas yang sekarang sudah pindah ke Kuningan bersama dengan anak-anak tercinta Ibas dan Agus, dan besan Aulia Pohan.
Tidak lupa juga terlibatnya Hary Tanoe yang dulunya ternyata hanya debt collector suruhan SBY. Ia pendukung Anies Sandi juga anyway.
Curhat Pepo Episode Tiga…
Konferensi pers dilakukan oleh Pak Mantan untuk mengklarifikasi kejadian tentang dirinya, namun di dalam curhatnya, ia justru menganggap ada permainan politik untuk membuat Agus Sylvi kalah di putaran pertama (jika ada putaran kedua). Ia juga merasa ada kecenderungan dan kemungkinan pihak-pihak yang berkuasa, menggunakan kekuasaannya secara semena-mena. Siapa lagi yang dimaksud kalau bukan Pak Dhe dan jajarannya?
Kita semua tahu bahwa Pak SBY sudah kesemsem banget ingin makan bersama Pak Dhe. Namun siapa sangka, justru dengan kejadian ini, Pak Dhe sepertinya semakin illfeel untuk mengundang SBY duduk semeja dan berbincang-bincang dengannya. Gerakan kuda Pepo ini sepertinya gerakan kuda gila yang keluar dari papan… Pupus sudah harapan Pepo untuk duduk semeja dan makan dengan Presiden Jokowi.
Padahal kasus ini adalah kasus Antasari Azhar dengan dirinya, mengapa Pak Mantan mengaitkannya dengan Pilkada DKI? Sudah jelas, Pepo yang kita kenal adalah Pepo yang terlalu banyak melakukan asumsi. Asumsi-asumsi Pepo sengaja dilakukan untuk menarik simpati pendukung Agus Sylvi agar semakin solid. Namun, usaha ini sia-sia. Pendukung Agus Sylvi per klarifikasi hari ini sudah dipastikan menurun.
Sudahlah Pak…
Hasrat Pepo untuk memenangkan anaknya di dalam kontes Pilkada ini seperti menunggu hujan di dalam gua alias hampir mustahil.
Kok sekarang saya jadi kasihan sama Pak Mantan? Saya pun pernah kasihan dengan Pepo pada saat pilpres 2004 dan 2009. Ia dengan sangat cerdik mencitrakan dirinya sebagai orang yang terzalimi dan ternodai oleh orang-orang sekitarnya. Pak Mantan ini pintar memenangkan hati dan pikiran rakyat pada saat itu.
Sekarang sudah berbeda, gerakan Pak Mantan sudah terbaca, itu-itu saja. Merasa terzalimi, orang simpatik, orang dukung, dan berputar-putar terus di dalam poros itu sampai entahlah kapan.
Betul kan yang saya katakan?(Seword)

Menang di Markas FPI, Ahok – Djarot “Tampar” Si Rizieq

Menarik memang melihat pilgub DKI 2017 ini. Selain hasil quick count Ahok – Djarot yang unggul tipis dari Anies – Sandi, Ahok – Djarot punya kesempatan untuk “menampar” si Rizieq dengan menang di TPS 17 Petamburan yang disinyalir sebagai markas besar FPI.
Di TPS yang berlokasi di Petamburan, tepatnya di Gang Paski, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pasangan Ahok – Djarot menang tipis dari pasangan Anies – Sandi serta meninggalkan pasangan Agus – Sylvie dengan selisih suara yang cukup besar.
Hasil akhir pemungutan suara disana menunjukkan bahwa Ahok – Djarot menang tipis dari Anies – Sandi dengan mengumpulkan 278 suara. Di ikuti oleh pasangan Anies – Sandi yang berhasil mengumpulkan 212 suara dan Agus – Sylvie yang berada di posisi terakhir harus puas dengan 38 suara.
Menarik memang melihat apa yang terjadi di sana. Saya rasa-rasanya tidak percaya. Tapi apa mau dikata. Itulah fakta yang tidak bisa kita pandang dengan sebelah mata.
Banyak yang memprediksi bahwa Agus – Sylvie akan menang telak di markas FPI mengingat kedekatan yang mereka perlihatkan selama ini. Tapi dengan adanya kejadian ini, mau tidak mau kita bisa menarik kesimpulan bahwa FPI yang garang diluar tidak berdaya di gempur dari dalam.
Di media kita sering melihat bahwa FPI sangat anti dengan Ahok tapi dilapangan malah sebaliknya. Banyak yang pro dengan Ahok. Tanya kenapa?
***
Kalau ibaratkan perang, pemimpin-pemimpin mereka dengan gagah berani menyerang kubu Ahok tapi tidak berfikir sama sekali bahwa Ahok mengutuskan pasukan ke markas FPI secara sembunyi-sembunyi untuk menghancurkan mereka dari dalam. Setelah mereka pulang dari yang katanya “jihad”, mereka baru sadar bahwa markas besar mereka telah dikuasai oleh Ahok.
Mengapa Ahok bisa menang di markas FPI? Mungkin itulah yang ingin diketahui oleh banyak orang. Saya melihat ada dua hal yang menjadi alasan kuatnya :
  1. Silent Voter
Saya menduga, Ahok – Djarot ini punya banyak silent voter di markas FPI. Selama ini mereka diam tapi walaupun diam sebenarnya mereka terus melihat pergerakan peta politik di Jakarta. Silent voter ini tidak tergabung ke dalam pasukan FPI yang kemaren menjalankan beberapa kali aksi. Mereka cuma berdiri dipojokan sambil tersenyum melihat apa yang dilakukan oleh FPI. Mereka tersenyum melihat fakta bahwa mereka yang kemaren bersuara keras itu jumlahnya cuma sedikit tapi kelihatan banyak karena suara mereka tersalurkan lewat toa-toa.
  1. Kharisma FPI
FPI yang terlalu ambisius melupakan satu hal. Mereka lupa membangun kharisma ditempat sendiri. Ibarat perang, mereka maju ke medan laga disaat benteng pertahanan mereka masih rapuh. Saat semua pentolannya keluar, yang tinggal didalam hanyalah orang-orang biasa. Saat lawan mengirimkan pasukan untuk menyusup, benteng yang rapuh sangat mudah untuk ditembus. Kira-kira itulah yang terjadi dimarkas FPI saat ini.
Mengingat TPS 17 adalah TPS tempat Habib Rizieq menggunakan hal pilihnya, jadi menarik untuk melihat apa tanggapan beliau setelah “ditampar” oleh Ahok – Djarot.

JOKOWI VS PRABOWO JILID DUA

Pilkada
Ahok-Anies
Seperti kita sudah duga sebelumnya, pilgub DKI ini akan berlangsung dua putaran. Hasil hitung cepat beberapa lembaga survey dari lebih 80 persen suara yang masuk, memperlihatkan Ahok masih unggul meski tidak cukup untuk memperoleh suara 50 persen lebih.

Lumayan mengagetkan ketika Anies menohok masuk dan mengungguli Agus yang sudah gencar berkampanye mulai main halus sampe main mahluk halus.

Ada dua kemungkinan kenapa Anies bisa tinggi suaranya dalam putara pertama ini.

Yang pertama, Anies memanfaatkan pertarungan antara Agus dan Ahok dalam kasus penistaan agama. Rakyat sementara tergiring bahwa kasus penistaan agama dilakukan oleh pihak Agus dengan memanfaatkan FPI dan kroninya.

Hal itu dipertegas dengan begitu banyaknya foto yang beredar Agus sedang bersama para ustad yang terlibat dalam aksi massa. Bahkan disaat terakhir, Agus memberangkatkan para ustad umroh dengan pesawat business class. Dengan begitu sah sudah bahwa kelompok paslon satu lah yang berada di balik ini semua.

Pendukung Ahok yang militan langsung mengarahkan pelurunya ke Agus. Hiburan ditambah lagi dengan munculnya SBY dengan lagu-lagu hitsnya di twitter yang menambah amunisi serangan ke Agus.

Serangan beruntun ke Agus ini jelas merontokkan banyak suara yang dulu mendukungnya. Anies tahu ini dan memanfaatkannya dengan baik.

Anies tahu bahwa diantara pihak yang bertikai, banyak yang sudah lelah. Mereka ingin Jakarta tenang, aman dan nyaman kembali. Dan Anies memainkan peranan ini dengan menampilkan diri sebagai sosok yang lembut, teduh dan menjadi penyatu umat. "Berhasil, berhasil.." kata Dora the Explorer. Suara Anies terangkat dan memposisikan sebagai nomer dua di bawah Ahok.

Kedua, naiknya suara Anies menunjukkan kebangkitan suara pendukung Prabowo yang masih tetap solid. Naiknya suara Anies sangat terpengaruh dengan munculnya Prabowo ke permukaan dengan bahasa, "Kemenangan Anies di pilgub DKI adalah kemenangan Prabowo di pilpres 2019.."

Ketidaksukaan kepada Jokowi memunculkan konsep bahwa jika Prabowo menjadi Presiden nantinya, maka Indonesia bakalan aman tidak gunjang ganjing seperti sekarang. Dan berlomba-lombalah mereka memilih Anies sebagai jembatan untuk memenangkan Prabowo nantinya.

Prabowo dan PKS -yang juga masih terlihat solid- mampu memanfaatkan tikungan tajam di tengah perseteruan kuat ini. 
Pendukung Ahok yang terlalu percaya diri dengan kemenangan satu putaran lumayan shock dengan situasi ini. Satu kesalahan penting yang banyak dilakukan adalah mereka tidak mengawal dengan baik hari pencoblosan.

Seandainya sejak pagi mereka sudah duduk dan mengawal maka tidak ada alasan panitia TPS kehabisan suara. Jikapun kehabisan, mereka masih punya waktu untuk lari ke tempat lain sebelum waktu pencoblosan ditutup.

Tapi sudahlah.. Persiapan untuk putaran kedua mau tidak mau harus dilakukan. Dan kita mulai keributan babak dua lagi, tapi tanpa ada aksi massa besar-besaran atas nama umat Islam seperti kemarin. Cukup di medsos saja perangnya.


Mari Ahok dan Anies bergandeng tangan, mengantar Agus ke bandara untuk persiapan dirinya mengikuti pilgub Jatim 2018. Semoga Pepo juga betah pulang ke kampung halaman. Arek-arek Jatim kene tak bisikno, "rasakno kon yoo.. kuapokmu kapan, cuk..". Seruput..(Sumber : Denny Siregar)


Selasa, 14 Februari 2017

Belajar Tatacara Pengelolaan BUMDes

Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
 
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

BUM Desa merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris. 

Meskipun demikian, berdasarkan pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dalam pasal 8 Permendesa No. 4 Tahun 2015, disebutkan BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi: 
  • Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
  • Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Dasar Hukum dan Peraturan Pelaksanaan BUM Desa :
  • Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; dan
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 
Tujuan BUM Desa : 
  • Meningkatkan perekonomian desa; 
  • Mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
  • Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
  • Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  • Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  • Membuka lapangan kerja;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa; dan
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
  • Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa; 
  • Potensi usaha ekonomi Desa; 
  • Sumberdaya alam di Desa; 
  • Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; 
  • Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Beberapa langkah persiapan awal yang perlu dilakukan oleh Desa dalam mendirikan BUMDes antara lain, yaitu: 
  • Melakukan sosialisasi ide atau inisiatif pendirian BUM Desa. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut jika dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya adalah harus dibahas didalam Musyawarah Desa.
  • Kemudian melakukan tinjauan atau kajian ringkas dengan mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
  • Selanjutnya melakukan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan peraturan desa tentang aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
Tahapan-Tahapan dalam Pendirian BUM Desa
Tahapan-tahapan dalam pendirian BUM Desa dapat dirinci sebagai berikut: 

Tahap I (Pra Musyawarah Desa) 
Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa, melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, dan menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa. 

Tahap II (Musyawarah Desa)
Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha, menyepakati pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat; membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa, sumber Permodalan BUM Desa, dan membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa. 

Tahap III (Pasca Musdes)
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan penetapan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa. 

Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.

Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. 

Susunan Organisasi Pengelola BUM Desa

Susunan kepengurusan organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari; (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas. Penamaan susunan kepengurusan organisasi BUMDes dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Kepala Desa secara ex officio menjabat sebagai Penasihat BUMDes. Sebagai penasihat, kepala desa memiliki kewajiban dan kewenangan.

Kewajiban Penasihat BUM Desa
  • Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  • memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Kewenangan Penasihat BUM Desa
  • Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  • Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Modal awal BUM Desa

Modal awal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa. 

Modal BUM Desa terdiri atas Penyertaan Modal Desa, dan Penyertaan Modal Masyarakat. 

Penyertaan Modal Desa, terdiri atas:
  • Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  • Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  • Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  • Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.  
Penyertaan modal masyarakat Desa
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

Untuk mengembangkan Usaha BUM Desa, Desa selanjutnya dapat menambah penyertaan modal kepada BUM Desa yang dialokasikan melalui anggaran pembiayaan dalam APB Desa. Besaran penyaluran penyertaan modal harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya. Kekayaan BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.

Diolah dari berbagai sumber referensi sebagai bahan belajar tentang tatacara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).