Selasa, 14 Februari 2017

Belajar Tatacara Pengelolaan BUMDes

Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
 
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

BUM Desa merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris. 

Meskipun demikian, berdasarkan pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dalam pasal 8 Permendesa No. 4 Tahun 2015, disebutkan BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi: 
  • Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
  • Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Dasar Hukum dan Peraturan Pelaksanaan BUM Desa :
  • Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; dan
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 
Tujuan BUM Desa : 
  • Meningkatkan perekonomian desa; 
  • Mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
  • Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
  • Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  • Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  • Membuka lapangan kerja;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa; dan
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
  • Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa; 
  • Potensi usaha ekonomi Desa; 
  • Sumberdaya alam di Desa; 
  • Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; 
  • Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Beberapa langkah persiapan awal yang perlu dilakukan oleh Desa dalam mendirikan BUMDes antara lain, yaitu: 
  • Melakukan sosialisasi ide atau inisiatif pendirian BUM Desa. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut jika dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya adalah harus dibahas didalam Musyawarah Desa.
  • Kemudian melakukan tinjauan atau kajian ringkas dengan mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
  • Selanjutnya melakukan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan peraturan desa tentang aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
Tahapan-Tahapan dalam Pendirian BUM Desa
Tahapan-tahapan dalam pendirian BUM Desa dapat dirinci sebagai berikut: 

Tahap I (Pra Musyawarah Desa) 
Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa, melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, dan menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa. 

Tahap II (Musyawarah Desa)
Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha, menyepakati pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat; membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa, sumber Permodalan BUM Desa, dan membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa. 

Tahap III (Pasca Musdes)
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan penetapan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa. 

Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.

Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. 

Susunan Organisasi Pengelola BUM Desa

Susunan kepengurusan organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari; (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas. Penamaan susunan kepengurusan organisasi BUMDes dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Kepala Desa secara ex officio menjabat sebagai Penasihat BUMDes. Sebagai penasihat, kepala desa memiliki kewajiban dan kewenangan.

Kewajiban Penasihat BUM Desa
  • Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  • memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Kewenangan Penasihat BUM Desa
  • Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  • Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Modal awal BUM Desa

Modal awal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa. 

Modal BUM Desa terdiri atas Penyertaan Modal Desa, dan Penyertaan Modal Masyarakat. 

Penyertaan Modal Desa, terdiri atas:
  • Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  • Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  • Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  • Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.  
Penyertaan modal masyarakat Desa
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

Untuk mengembangkan Usaha BUM Desa, Desa selanjutnya dapat menambah penyertaan modal kepada BUM Desa yang dialokasikan melalui anggaran pembiayaan dalam APB Desa. Besaran penyaluran penyertaan modal harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya. Kekayaan BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.

Diolah dari berbagai sumber referensi sebagai bahan belajar tentang tatacara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar