Dalam perencanaan penggunaan dana desa tahun 2017. Desa membuat dan menyusun prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kewenangan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Bersakala Desa. Prioritas penggunaan dana desa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
- Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Desa tentang RKP Desa;
- Peraturan Desa tentang APB Desa; dan
- Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
Mekanisme Pelaporan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur
Mekanisme Pelaporan dalam Kondisi Khusus
Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak
atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme laporan berkala.
Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan
kondisi dan keadaan yang ada.
Bupati/Walikota menyampaikan laporan dengan dibantu tenaga ahli profesional tingkat Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
Donwload Contoh Format Excel: Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur
Laporan Gubernur disampaikan kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari kabupaten/kota.
Mekanisme Pelaporan dari Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Donwload Contoh Format Excel: Laporan Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak
atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme laporan berkala.
Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan
kondisi dan keadaan yang ada.
Selanjutnya, bisa dipelajari di Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.[]
Sumber: Bollger Desa http://risehtunong.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar