Persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(Baca: Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades).
Persyaratan umum pengangkatan perangkat desa dan kelengkapan persyaratan administrasi, sebaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.[]
Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa:
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Setelah memenuhi persyaratan umum, pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi :
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau
- aparat kesehatan yang berwenang; dan
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Sumber: Blogger Desa http://risehtunong.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar