Selasa, 27 Desember 2016

Format Excel Laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

contoh format pelaporan hasil penetapan prioritas penggunaaan dana desa
Dalam perencanaan penggunaan dana desa tahun 2017. Desa membuat dan menyusun prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kewenangan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Bersakala Desa. Prioritas penggunaan dana desa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). 

Setelah itu, Desa berkewajiban melaporkan hasil penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan:
  1. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  2. Peraturan Desa tentang RKP Desa;
  3. Peraturan Desa tentang APB Desa; dan
  4. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
Pelaporan hasil penetapan prioritas penggunaaan dana desa sebagaimana disebutkan dalam Bab IV Permendesa No 22 tahun 2016. 
Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Donwload Contoh Format Excel: Laporan Kepala Desa Kepada Bupati/Walikota

Laporan penetapan prioritas penggunaan dana desa 2017 tidah hanya disusun oleh Desa. Bupati/Walikota dan Gubernur juga menyampaikan laporan prioritas dana desa 2017 sesuai mekanisme kepada Menteri Desa.

Mekanisme Pelaporan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur

Bupati/Walikota menyampaikan laporan dengan dibantu tenaga ahli profesional tingkat Kabupaten/Kota kepada Gubernur.

Donwload Contoh Format ExcelLaporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur

Mekanisme Pelaporan dari Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Laporan Gubernur disampaikan kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari kabupaten/kota.


Mekanisme Pelaporan dalam Kondisi Khusus

Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak
atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme laporan berkala.
Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan
kondisi dan keadaan yang ada.

Catatan penting yang perlu kita ingat bersama adalah penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 


Sumber: Bollger Desa http://risehtunong.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar