Senin, 09 Januari 2017

5 Ketentuan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam melakukan pengaturan penetapan prioritas dana desa, selain harus mempedomani mekanisme penetapan juga harus berdasarkan ketentuan penetapan prioritas penggunaan dana desa.

Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Seperti dijelaskan, ada 5 tahapan yang harus dilakukan dalam mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desayaitu musyawarah desa, penyusunan rancangan RKPDes, penetapan RKPDes, penyusunan rancangan APBDes, dan review rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes).

Adapun 5 ketentuan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa, yaitu penggunaan dana desa berdasarkan kemanfaatan, partisipasi masyarakat, keberlanjutan, kepastian adanya pengawasan, dan berdasarkan prioritas sumberdaya dan tipologi Desa.
  .
Secara terperinci, 5 Ketentuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dijelaskan sebagai berikut:

1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan

Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. 


Sejalan dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka kegiatankegiatan yang dibiayai Dana Desa dipilih harus dipastikan kemanfaatannya untuk :
  • Meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan;
  • Meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan ekonomi keluarga; dan
  • Meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan warga miskin di Desa, warga penyandang disabilitas dan marginal.
Berdasarkan ketentuan kemanfaatan kegiatan yang dibiayai Dana Desa, maka penentuan prioritas kegiatan dilakukan dengan cara:
  • Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi peningkatan kesehatan dan/atau pendidikan warga Desa lebih diutamakan;
  • Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga Desa lebih diutamakan; dan
  • Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi penanggulangan kemiskinan lebih diutamakan.
2. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat

Undang-Undang Desa memandatkan pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 

Kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam pembangunan Desa diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Dengan demikian, kegiatan pembanguan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Desa harus dipastikan mengikutsertakan masyarakat Desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.

Berdasarkan adanya keharusan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka penentuan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara:
  • Kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;
  • Kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan 
  • Kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.
3. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan

Tujuan pembangunan Desa dicapai dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Wujud keberlanjutan dalam pembangunan Desa dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dengan demikian, kegiatan yang dipastikan keberlanjutannya diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa. 

4. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan

Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa.

Oleh karena itu, kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

5. Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa

Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa melalui pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam Desa dengan mengutamakan mekanisme swakelola, swadaya dan gotong royong masyarakat. 

Perencanaan kegiatan Desa dapat mempertimbangkan Tipologi DesaTipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di Desa, maupun keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan akan terjadi dimasa depan. 

Pengelompokkan Tipologi Desa dapat diuraikan sekurang-kurangnya berdasarkan:

a. Tipologi Desa berdasarkan kekerabatan meliputi:
  1. Desa Geneologis (dicirikan tali persaudaraan antar warga Desa masih kuat);
  2. Desa Teritorial (sebagai tempat pemukiman warga dengan beragam asal keturunan); dan
  3. Desa Campuran geneologis-teritorial.
b. Tipologi Desa berdasarkan hamparan meliputi:
  1. Desa pesisir/Desa pantai;
  2. Desa dataran rendah/lembah;
  3. Desa dataran tinggi; dan
  4. Desa perbukitan/pegunungan.
c. Tipologi Desa berdasarkan pola permukiman meliputi:
  1. Desa dengan permukiman menyebar;
  2. Desa dengan permukiman melingkar;
  3. Desa dengan permukiman mengumpul; dan
  4. Desa dengan permukiman memanjang (seperti pada bantaran sungai/pinggir jalan).
d. Tipologi Desa berdasarkan pola mata pencaharian atau kegiatan utama
masyarakat meliputi:
  1. Desa pertanian;
  2. Desa nelayan;
  3. Desa industri (skala kerajinan dan/atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya); dan
  4. Desa perdagangan (jasa-jasa).
e. Tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa meliputi:
  1. Desa sangat tertinggal;
  2. Desa tertinggal;
  3. Desa berkembang;
  4. Desa maju; dan
  5. Desa mandiri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kemajuan Desa. 
Ketetapan tingkatan kemajuan Desa yang diukur berdasarkan IDM dapat menjadi dasar bagi Desa untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar