SIGDes adalah singkatan dari Sistem Informasi Geospasial Desa. Sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka diperlukan penyusunan Peta Desa sebagai dasar informasi dan pijakan dalam pembangunan.
Ilustrasi: Peta |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa didefinisikan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan definisi tersebut, desa mengharuskan memiliki Peta Desa sebagai acuan dalam merencanakan pembangunan di desa. "Peta Desa yang ideal yaitu peta yang sesuai standar BIG".
Baca: Pemetaan Skala Desa Butuh 80.000 Tenaga Kerja.
Baca: Pemetaan Skala Desa Butuh 80.000 Tenaga Kerja.
Dalam membuat peta desa, bisa menggunakan software Corel Draw, Adobe Illustrator atau software lainnya yang berbasis vector.
Batas Desa
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar