Untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014. Pada tahun 2017 jumlah alokasi dana desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam APBN sebesar Rp60 triliun. Lihat Rincian Dana Desa 2017 menurut Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus optimal dalam melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan dana desa dan implementasi UU Desa.
Peran masyarakat juga harus terus didorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Hal ini sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UU Desa.
Dalam UU Desa dijelaskan, semua pembangunan di desa harus mengikutsertakan masyarakat desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.
Kita pun menanti kerja cepat pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat implementasi UU Desa.
Salah satu kerja cepat bupati/walikota yang ditungguh-tungguh oleh Pemerintah Desa adalah Peraturan Bupati/walikota (Perbub/Perwali) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Pada sisi lain, banyak pihak berharap penyaluran dan pelaporan Dana Desa yang terlalu biokratis harus dievaluasi. Hilangkan ego, ayo bangun desa![]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar