Senin, 09 Januari 2017

Tipologi Desa Berdasar Indeks Desa Membangun

Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di desa, maupun keadaan yang keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi desa).

Dalam Permendes No.21 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016, setiap Desa sudah harus memiliki tipologi desa dan semua informasi tergambar dalam RKPDes tahun berjalan.

Dalam melakukan Pengelompokkan Tipologi Desa sekurang-kurangnya didasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
  • Berdasarkan kekerabatan, dikenal desa geneologis, desa teritorial dan desa campuran;
  • Berdasarkan hamparan, dapat dibedakan desa pesisir/desa pantai, desa dataran rendah/lembah, desa dataran tinggi, dan desa perbukitan/pegunungan;
  • Berdasarkan pola permukiman, dikenal desa dengan permukiman menyebar, melingkar, mengumpul, memanjang (seperti pada bantaran sungai/jalan);
  • Berdasarkan pola mata pencaharian atau kegiatan utama masyarakat dapat dibedakan desa pertanian, desa nelayan, desa industri (skala kerajinan dan atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya), serta desa perdagangan (jasa-jasa); dan
  • Berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa dapat dikategorikan desa tertinggal atau sangat tertinggal, desa berkembang, serta desa maju atau mandiri. Kategorisasi ini dilakukan dengan pendekatan ilmiah yang didukung data statistik sehingga didapatkan peringkat kategoris kemandirian atau kemajuan desa.

Tipologi desa harus berdasarkan perkembangan desa dengan data IDM (Indeks Desa Membangun). Melalui musyarawarah desa akan didapatkan perencanaan program atau kegiatan prioritas desa baik yang berskala desa maupun berskala kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar