Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Berikut bunyi Surat Himbauan KPK Terkait Keuangan Desa/Dana Desa:
- Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari;
- Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengelolaan Keuangan Desa;
- Membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan Keuangan Dana termasuk Dana Desa;
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa;
- Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi :
- Telepon: 1500040 SMS: 0812-8899-0040/0877-8899-0040 atau melalui website Satgas Kemendesa satgas.kemendesa.go.id;
- Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.
Surat himbaun KPK tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca juga: Surat KPK untuk Pak Kades
Tidak ada komentar:
Posting Komentar