Jumat, 18 Agustus 2017

Sistem informasi desa

Pernyataan Sikap IRE terhadap Rencana Evaluasi Dana Desa

KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pamerkasan Achmad Syafi’i, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya dan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi. Penangkapan tersebut diduga terkait dengan penyimpangan dana desa dalam proyek infrastruktur senilai 100 juta.

Setelah penangkapan tersebut, dana desa menjadi magnet baru yang menyedot perhatian public. Sebagian ada yang beranggapan dana desa adalah sumber masalah baru. Bahkan ada yang mengatakan sudah terjadi ‘darurat dana desa’. Karena peristiwa tersebut pula muncul pemberitaan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dana desa. Pendek kata, muncul konstruksi negative terhadap dana desa.

Jika merujuk pada regulasi yang ada, sejatinya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, semangatnya adalah mengembalikan hak dan kewenangan desa yang selama ini diambil oleh pemerintah pusat. Hak dan kewengan yang sekarang dikembalikan ke desa salah satunya adalah pengelolaan dana desa. Desa diberikan kewenangan untuk membelanjakan dana desa tapi tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.

Kasus-kasus penyalagunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa bukan salah dana desa, melainkan mekanisme yang pengelolaan dan kurangnya pendampingan yang dilakukan oleh kementerian terkait kepada pemerintah desa. Ini terbukti ada beberapa desa yang mampu mengelola dana desa dengan baik dan transparan.

Desa Pangguharjo bisa dijadikan salah satu prototype desa yang berhasil dalam pengelolaan dana desa. Desa ini mengggunakan dana desa tidak hanya sekedar untuk pembangunan infrastruktur tapi juga untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan kegiataan-kegiataan pemberian layanan dasar kepada warganya. Selain itu transparansi yang dilakukan pemerintah desa langsung disampaikan kepada masyarakat, baik melalui papan pengumuman di desa dan menggunakan Sistem Informasi Desa (SID).

Begitu juga dengan Desa Rappoa, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan. Hasil temuan penelitian IRE, desa ini sudah melakukan transparansi anggaran langsung ke masyarakat. Selain itu desa ini juga menggunakan medsos untuk melaporkan penggunaan dana desa ke masyarakat.

Mempertimbangkan hal-hal di atas, dengan ini IRE menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Sumber masalah korupsi di desa bukanlah dana desa. Dalam  kerangka implementasi UU Desa, termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa, kami menilai kementrian terkait (Kementrian Desa, Kemendagri, dan Kemenkeu) belum melakukan koordinasi yang intensif sehingga memiliki satu visi pengelolaan dana desa. Akibatnya, desa kerap mengalami kebingungan dalam mengelola kewenangan dan anggaran yang dimiliki. Karena itu, kami mendesak agar kementerian terkait segera melakukan koordinasi yang intensif untuk menyamakan visi dalam implementasi UU Desa.

2. Tanggung jawab kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa masih belum optimal. Banyak kasus menunjukkan, kepala desa yang baru saja terpilih tidak mengetahui rute yang mesti dilalui dalam mengimplementasikan UU Desa. Karena itu, kemendagri harus segera merumuskan system pembinaan dan pengawasan yang lebih efetif ke desa.

3. Tanggung jawab pendampingan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa yang dikoordinasi oleh kemendesa mesti diperbaiki. Para pendamping desa selama ini banyak disibukkan dengan aktivitas pendampingan hal-hal yang bersifat administrative mesti segera diubah dan lebih focus pada upaya meningkatkan kapasitas masyarakat desa, termasuk di dalamnya mengawasi penggunaan anggaran desa.

4. Naluri koruptif yang dilakukan elit bukanlah hal baru. Karena itu, mendorong warga desa menjadi active citizen seperti yang diidealkan dalam UU desa menjadi agenda penting bagi siapapun yang saat ini menjalankan proyek-proyek pembangunan di desa.

5. Kasus korupsi dana desa ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk lebih memperkuat KPK sebagai lembaga yang memiliki mandat memerangi korupsi.

Demikian Pernyataan Sikap IRE terhadap kasus-kasus korupsi dana desa. Pernyataan sikap ini boleh dikutip dengan tidak menghilangkan substansi dari pernyataan sikap ini.(*)

Yogyakarta, 6 Agustus 2017
Sunaji Zamroni
Direktuk Eksekutif IRE

#UUDes #DesaMembangun #AyoBangunDesa #KawalOtonomiDesa #KawalDanaDesa

1 komentar: