Senin, 09 Januari 2017

Klasifikasi Jenis-Jenis Desa Berdasarkan Perkembangannya

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa disebutkan susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa.
Berdasarkan klasifikasi desa. Maka desa di Indonesia dibagi dalam 3 jenis desa, yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada
Klasifikasi Jenis Desa/Image: SlideShare
Berdasarkan klasifikasi desa. Maka desa di Indonesia dibagi dalam 3 jenis desa, yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada. 


Berikut pengertian desa beserta ciri-cirinya berdasarkan klasifikasi desa sesuai tingkat perkembangan desa.

1. Desa Swadaya 

Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya. Ciri-ciri desa swadaya, sebagai berikut:
  • Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya
  • Penduduknya jarang.
  • Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  • Bersifat tertutup.
  • Masyarakat memegang teguh adat.
  • Teknologi masih rendah.
  • Sarana dan prasarana sangat kurang.
  • Hubungan antarmanusia sangat erat.
  • Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
2. Desa Swakarya

Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Desa Swakarya dengan ciri-ciri, sebagai beriku:
  • Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  • Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
  • Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  • Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  • Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
3.Desa Swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada, sebagai berikut:
  • Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  • Penduduknya padat-padat.
  • Tidak terikat dengan adat istiadat
  • Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
  • Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 menjelaskan bahwa jumlah perangkat desa akan ditentukan sesuai klasifikasi desa menurut tingkat perkembangannya. Desa swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi, sedangkan untuk Desa Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi.

Nah, dari ciri-ciri desa diatas. Sekarang Anda berada di desa yang mana?[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar